-Bahwa sertifikat atas tanah merupakan bukti hak menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
-Bahwa SEMA Nomor 10 Tahun 2020 yang pada pokoknya menegaskan bahwa nama yang tertera di dalam sertifikat adalah pemilik meskipun untuk pembelian menggunakan dana pihak lain, maka sangat jelas bahwa kepemilikan atas obyek tanah maupun sertifikat tanah tersebut melekat kepada nama yang tercantum di dalamnya.
Pasal 1 angka 20 PP No 24 tahun 1997 yang menjadi Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) PP No 24 tahu 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang pada intinya berbunyi : “Sertifikat tanda bukti hak yang kuat dan sempurna mengenai data fisik dan data yuridis, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut dapat dibuktikan kebenarannya”.
Dalam perkara ini sangat jelas bahwa data yuridis tidak sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan, dengan alasan Zainal Muttaqin tidak dapat membuktikan secara yuridis bahwa Zainal Muttaqin yang mengeluarkan uang untuk membeli tanah-tanah yang menjadi objek dalam perkara ini.
Sebaliknya PT Duta Manuntung yang dapat membuktikan secara yuridis bahwa PT Duta Manuntung, yang mengeluarkan uang untuk pembayaran atau membeli tanah-tanah yang diatasnamakan Zainal Muttaqin sebagai direktur PT Duta Manuntung pada saat itu. Artinya nama Zainal Muttaqin yang tercatat dalam sertifikat tanah yang menjadi objek dalam perkara ini adalah cacat yuridis, sehingga sertifikat tanah atas nama Zainal Muttaqin tersebut tidak menjadi hak kuat dan sempurna.