SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Perjanjian Nominee yang menjadi Pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda tersebut, bertentangan dengan Asas Non Retroaktif adalah Asas Hukum Tidak Berlaku Surut artinya perbuatan Zainal Muttaqin yang mempergunakan namanya tercatat di dalam sertifikat tanah yang objek dalam perkara ini dilakukan sebelum SEMA No 10 Tahun 2020 itu ada, sehingga SEMA tersebut tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi Samarinda, untuk membenarkan bahwa nama yang tertera di dalam sertifikat adalah pemilik meskipun untuk pembelian menggunakan dana pihak lain.
Selain bertentangan Asas Non Retroaktif tersebut, PT Duta Manuntung dan ZAINAL MUTTAQIN tidak pernah membuat perjanjian nominee, sehingga SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, adapun nama ZAINAL MUTTAQIN tercatat di dalam sertifikat tanah yang menjadi objek dalam perkara ini, itu atas kemauan ZAINAL MUTTAQIN sendiri sebagai Direktur PT Duta Manuntung pada saat itu.
Sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut di atas, Andi Syarifuddin dari tim hukum PT Jawapos Jaringan Media Nusantara (JJMN/Jawa Pos Group), berharap kepada semua Pengurus Perusahaan Jawa Pos Group baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif, dan namanya masih tercatat atasnama asset perusahaan baik asset tidak bergerak, maupun asset yang bergerak, kiranya berkenan untuk segera dibaliknama ke atasnama perusahaan, dan tidak terpengaruh dengan pendapat-pendapat hukum yang menyesatkan, yang menyatakan bahwa nama yang tercatat dalam sertifikat tanah adalah bukti yang sah, kuat dan mengikat. (fajar)