FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30), usai operasi sedot lemak di salah satu klinik kecantikan di Depok, Jawa Barat menuai sorotan tajam dari wakil rakyat di Senayan.
Anggota Komisi IX DPR RI Krisdayanti mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap banyaknya klinik abal-abal, terutama bagi konsumen perempuan.
Jika ingin melakukan treatment kecantikan, menurutnya, masyarakat harus betul-betul melakukan riset mendetail terhadap klinik kecantikan atau fasilitas kesehatan yang dituju dan juga terhadap keamanan treatmentkecantikan itu sendiri.
"Perlu cek izin klinik dan harus berani bertanya tentang informasi dokter serta treatment yang akan dilakukan. Hal itu bisa mencegah kita terjebak dari malpraktek dan salah klinik," jelas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Menurut politisi PDIP ini, tidak ada yang salah atas niat Ella melakukan treatment sedot lemak.
“Merawat diri untuk tampil cantik adalah hal yang penting dan itu adalah hak seluruh perempuan, hanya saja harus hati-hati dalam memilih klinik atau treatment yang akan dilakukan," ujar penyanyi papan atas Indonesia yang akrab disapa KD ini.
Di sisi lain, KD meminta Pemerintah untuk memperketat regulasi dan persyaratan lisensi di tengah menjamurnya klinik-klinik kecantikan.
Ia menegaskan setiap klinik harus memenuhi standar yang ketat sebelum diizinkan beroperasi.
"Selain perketat regulasi dan persyaratan lisensi, perlu juga dilakukan program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan untuk tenaga medis di sektor kecantikan untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan. Sehingga konsumen merasa aman dan nyaman atas keselamatan diri mereka," ungkapnya.
Pemerintah juga diminta melakukan pengawasan berkala terhadap klinik kecantikan, bukan hanya dalam kasus klinik di Depok ini saja, tapi seluruh klinik-klinik kecantikan maupun fasilitas kesehatan yang memiliki layanan untuk treatment kecantikan.
KD menilai, inspeksi berkala perlu dilakukan untuk mencegah klinik yang beroperasi tanpa adanya izin.
"Audit harus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Klinik yang ditemukan melanggar standar harus dikenakan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara atau permanen," sebutnya.
"Saya turut prihatin dan berdukacita atas kabar ini. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan. Kami mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas,” tutup Krisdayanti. (Pram/fajar)