Alasan Pj Gubernur Zudan Kembalikan Abdul Hayat Gani di Pemprov Sulsel 

  • Bagikan
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Selfi/fajar

Sebelumnya, Hayat diberhentikan setelah kurang lebih 3 tahun menempati posisi strategis setingkat eselon I di Pemprov Sulsel. 

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditetapkan di Jakarta, 30 November 2022. (selfi/fajar) 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan