Larangan Promosi Susu Formula Bayi Resmi Diteken, Ikatan Dokter Anak Indonesia Respons Begini

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Larangan promosi susu formula resmi diteken Presiden Jokowi. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undan-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Larangan dimaksudkan agar produsen atau distributor tidak menghambat pemberian air susu ibu ekslusif.

Terkait hal itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengapresiasi langkah Pemerintah yang melarang promosi susu formula bayi dalam bentuk diskon dan yang lainnya. Kebijakan ini harus dikawal.

"Kami dokter anak ini sangat mendukung ASI. ASI eksklusif bahkan perlu juga mendukung ASI penuh sampai 2 tahun," ujar Ketua Umum IDAI dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A (K) kepada wartawan pada Kamis (1/8).

"Aturan ini sebenarnya yang penting adalah realisasinya," sambungnya.

Menurut dia, aturan larangan promosi susu formula bayi sudah ditunggu sejak lama. Sebab, sudah terlalu banyak orang tua yang menggunakan susu formula sehingga tak memberi ASI pada bayinya.

Dokter Piprim menerangkan, penggunaan susu formula untuk bayi seharusnya melalui resep dokter karena hanya untuk bayi-bayi dengan indikasi medis tertentu. "Jadi kita tetap butuh susu formula dalam kondisi-kondisi khusus. Misalkan pada bayi yang gizi buruk atau berat badannya prematur dan kebutuhan ibunya tidak ada. Ini tetap butuh susu formula khusus untuk medically purpose," paparnya.

Masalahnya, saat ini ia mengatakan bahwa susu formula sudah seperti konsumsi primer untuk bayi alih-alih dari ASI eksklusif ibunya. "Sekarang ini masalahnya susu formula khususnya 0-6 bulan itu kan jenisnya udah banyak, harganya beragam dari yang paling murah sampai mahal, terus sangat mudah didapatkan ibu-ibu apalagi nanti pulang dari tempat kelahirannya dia udah dibekali tuh," ungkap dr. Piprim.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan