Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Dinkes Makassar Sebut untuk Tekan Perokok Remaja

  • Bagikan
Ilustrasi rokok batangan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah pusat mengeluarkan aturan yang melarang penjualan rokok ketengan atau batangan. Hal itu didukung Dinas Kesehatan (Dinkes Makassar).

Aturan dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi itu baru beberapa waktu lalu diteken Presiden Jokowi.

Kepala Dinas Kesehatan, Nursaidah Sirajuddin mengatakan aturan itu untuk menekan angka perokok usia remaja. Secara kekuatan finansial, ia bilang perokok anak-anak cenderung membeli batangan.

“Nah ada aturan Peraturan Pemerintah (PP) tidak boleh lagi jual per batang. Harus satu bungkus. Karena anak-anak hanya mampu beli batangan. Kan ini menekan angka perokok remaja,” kata Nursaidah saat ditemui di Balai Kota Makassar, Kamis (1/8/2024).

Apalagi, kata dia, perokok remaja di Makassar tidak sedikit. Terutama yang di bawah 19 tahun. Nursaidah tak memaparkan datanya. “Data lagi, perokok remaja di 19 tahun ke bawah sangat tinggi di Makassar,” ujarnya.

Ia bilang para remaja itu merokok karena berbagai alasan. Salah satunya karena coba-coba, lalu didukung dengan akses ke rokok yang mudah dengan membeli batangan. “Ada yang coba-coba, ada yang mengikuti orang tua atau temannya, ada yang bergaul,” bebernya.

Adapun pelarangan menjual rokok batangan itu pada Pasal 434 PP Nomor 28 Tahun 2024. Bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:

a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
d. dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan f. menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan