(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur. (Arya/Fajar)
Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Dinkes Makassar Sebut untuk Tekan Perokok Remaja
