Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan, Dinkes Makassar Sebut untuk Tekan Perokok Remaja

  • Bagikan
Ilustrasi rokok batangan

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan