Salahgunakan Dana BBM, Oknum PNS Jalani Penahanan Jelang HUT Kemerdekaan

  • Bagikan
PNS di Takalar ditetapkan tersangka.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SM di Kabupaten Takalar terpaksa harus merayakan hari Kemerdekaan Indonesia di dalam lapas.

Hal itu dipastikan setelah SM ditetapkan tersangka atas dugaan kasus penyalahgunaan dana Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penyalahgunaan dana belanja BBM itu diduga dilakukan SM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar dari 2020 hingga saat ini.

"SM merupakan bendahara pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Takalar," ujar Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (1/8/2024).

Dikatakan Soetarmi, SM ditetapkan tersangka oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

"Penetapan dan penahanan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : B-126/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024," Soetarmi menuturkan.

Selain itu, kata Soetarmi, juga diperkuat oleh Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : PRINT-03/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.

"SM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja BBM, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999," tukasnya.

Diungkapkan Soetarmi, saat ini tersangka SM telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari ke depan.

"Ini terhitung sejak 1 Agustus sampai 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan," tandasnya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan