FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Program Golden Visa yang baru saja dilincurkan pemerintah untuk menarik investor besar asing menuai kritik tajam. Melalui kebijakan ini, diharapkan warga asing dapat memiliki beberapa keistimewaan jika menanamkan modal di Indonesia, termasuk hak atas tanah/lahan.
Pemberian jaminan kepada para pemegang Golden Visa itu disebut bertujuan guna mendorong iklim investasi nasional terus bertumbuh.
Mardani mengatakan, kebijakan untuk menarik konglomerat asing mendirikan perusahaan atau berinvestasi di dalam negeri berpotensi menimbulkan kesenjangan dan konflik agraria.
“Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah diobral sampai 190 tahun. Itu 7 turunan aja masih lebih lama. Sekarang Pemerintah obral-obral lahan lagi untuk menarik investasi asing,” kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam keterangan tertulis dikutip pada Sabtu (3/8/2024).
Seperti diketahui, Presiden Jokowi (Jokowi) baru saja meluncurkan program Golden Visa. Program tersebut merupakan keistimewaan bagi warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu jika mereka bersedia menanamkan modalnya di Indonesia.
Untuk mendukung program itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pihaknya akan menjamin pemegang golden visa mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.
Adapun hak atas tanah yang dimaksud, di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.