Disanksi Kode Etik karena Kritik Oknum Polisi yang Sunat Hak Anggota, Briptu Yuli Minta Kapolri Turun Tangan

  • Bagikan
Briptu Yuli Setyabudi

FAJAR.CO.ID, SIGI -- Briptu Yuli Setyabudi, anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Kulawi, Polres Sigi, Polda Sulawesi Tengah, memberikan pernyataan setelah menerima sanksi etik akibat mengkritik oknum Polri yang diduga memotong hak anggota.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @dedendani5, Yuli mempertanyakan pernyataan seorang Jenderal Polri yang menyebut bahwa pihak yang mengkritik Polri akan menjadi sahabat Kapolri.

Pada awal video tersebut, Kapolri menegaskan bahwa mereka yang mengkritik pedas Polisi akan menjadi sahabatnya. "Saya ingin bertanya dengan pernyataan Jenderal yang di video awal saya, jika kritik Polri akan menjadi sahabat Kapolri," Yuli memulai keluhannya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).

Dalam video itu, Yuli menyatakan skeptis terhadap klaim ini, dengan menunjukkan akibat yang ia hadapi karena menyuarakan keprihatinannya tentang dugaan pelanggaran dalam kepolisian.

"Itu hanya untuk masyarakat atau untuk siapa? Izin Jenderal kalau pernyataan tersebut hanya untuk masyarakat, saya yakin 90 persen tidak akan ada yang berani mengkritik Polri," lanjutnya.

"Saya sebagai contohnya, anggota Polri mengkritik oknum yang suka memotong hak anggota malah saya yang kena kode etik," sambung dia.

Khususnya, kata Yuli, praktik beberapa petugas yang secara melawan hukum merampas hak anggota lain. "Izin Jenderal, konten-kontenku tidak ada maksud untuk menjatuhkan institusi. Kontenku bertujuan agar para oknum yang suka memotong hak anggota itu sadar dan adil kepada sesama anggota Polri," cetusnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan