Situasi ini menyoroti tantangan yang dihadapi oleh mereka di dalam lembaga yang berupaya mengadvokasi reformasi dan akuntabilitas. "Izin video ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa paksaan siapapun. Nama saya jelas, tempat tugas saya jelas dan saya tidak menggunakan penutup wajah," terangnya.
Yakin bahwa apa yang dia jelaskan merupakan suatu kebenaran, ia meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo turun tangan. "Izin Jenderal, saya memohon langsung kepada Jenderal untuk turun langsung menangani kasus kode etik saya, yang mengkritik anggota Polri yang suka memotong hak anggota dan menelusuri langsung tempat saya tugas," tandasnya.
Sebelumnya, situasi Briptu Yuli menarik perhatian pada ketegangan internal di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait kebebasan berekspresi.
Awalnya bertugas di Polres Sigi, Briptu Yuli dipindahtugaskan ke Polsek Kulawi setelah mengunggah konten tentang "mobil bodong", istilah yang merujuk pada kendaraan yang tidak terdaftar dengan benar atau diperoleh melalui cara yang tidak sah.
Pemindahan ini dianggap sebagai tindakan hukuman, terutama mengingat jarak yang cukup jauh sekitar 70 kilometer dari rumahnya ke tempat tugasnya yang baru.
Briptu Yuli kerap mengunggah konten di akun TikTok miliknya, @yulisetiabudi38, yang berisi kritikan terhadap praktik-praktik tertentu di dalam kepolisian.
Postingannya menyoroti berbagai isu seperti penyalahgunaan hak-hak petugas dan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh sejumlah personel polisi.