FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan mendalami konsekuensi hukum setelah Kepala BP2MI Benny Rhamdani tidak dapat membuktikan sosok 'T' di balik praktik judi online yang disebutkannya dalam suatu acara.
“Konsekuensi hukum nanti kita lihat. Kita akan menganalisis kembali keterangan-keterangan itu, apakah ini termasuk penyebaran berita atau lainnya. Ini tentu saja kita dalami,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8) malam.
Selain itu, lanjut Djuhandhani, Dittipidum juga akan mendalami keterangan lebih lanjut untuk menentukan apakah penyelidikan terkait aktor di balik kasus judi online di Kamboja ini akan dilanjutkan atau tidak.
“Kita lihat nanti, keterangan lebih lanjut. Apakah ini akan kita gelar dan analisis bersama, tapi yang jelas dari sumbernya saja sudah tidak bisa menyebutkan siapa 'T'. Jangan sampai ada korban-korban lain seperti yang melaporkan dengan nama 'T' di depan,” ujarnya.
Terkait apakah Benny akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Djuhandhani menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya sudah cukup.
Ia juga menegaskan bahwa Dittipidum terus melakukan koordinasi untuk menindak laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), utamanya dugaan TPPO dalam lingkaran praktik judi online di Kamboja.
“Kalau terkait TPPO, setiap ada laporan, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Seandainya ada pemulangan pun, kami selalu melakukan pendalaman. Bukan hanya karena Pak Benny menyampaikan seperti itu lalu kami bertindak, selama ini kami sudah berbuat,” kata dia.