KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Perdagangan Minyak di Pertamina Energy Services

  • Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

FAJAR.CO.D, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa memeriksa empat orang sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES), anak perusahaan PT. Pertamina (Persero).

"Penyidik mendalami supply chain pembelian minyak bumi (crude oil) dan bbm (Mogas 88)," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Keempat saksi yang diperiksa adalah eks Direktur Keuangan PTMN (eks BOC PES) PT. Pertamina Ferederick ST Siahaan, VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru & Terbarukan PTMN (mantan BOD Support Manager PTMN) PT. Pertamina Ginanjar Sofyan, Senior Analyst Downstream (eks Company Strategic Growth Staff) PT. Pertamina Imam Mul Akhyar, serta Account Receivables Manager PT. Pertamina Iswina Dwi Yunanto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bambang Irianto, Managing Director PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) periode 2009-2013, sebagai tersangka pada 10 September 2019 terkait perkara ini.

Bambang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum penggantian pada 2015.

Menurut konstruksi perkara, KPK menyebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009. Pada 2008, saat Bambang masih bekerja di Kantor Pusat PT Pertamina, ia bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd. (KERNEL OIL), salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan