Jangan Coba-coba Terima Politik Uang, Bisa Mengundang Murka Tuhan

  • Bagikan
Ilustrasi politik uang

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- MUI Sulsel menegaskan, seluruh masyarakat menjauhi praktik politik uang dalam setiap proses pemilihan umum. 

MUI Sulsel bahkan mengeluarkan fatwa bahwa praktik politik uang adalah haram, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan ajaran agama dan berpotensi merusak tatanan demokrasi.

Dalam ajaran Islam, setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. 

Perbuatan yang diharamkan, seperti mencuri, berbohong, dan memperdaya orang lain, tidak hanya melanggar hukum manusia, tetapi juga mengundang murka Allah. 

Salah satu tindakan yang sangat berbahaya bagi kehidupan akhirat adalah keterlibatan dalam praktik politik uang, atau money politics.

Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry mengatakan, tindakan politik uang, yang kerap disebut sebagai money politics merupakan hal yang haram. 

Dikatakan Muammar, money politics itu baik dalam bentuk pemberian maupun penerimaan, merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip agama. 

"Politik uang itu sudah haram, difatwakan majelis ulama," ujar Bakry, Rabu (14/8/2024).

Dijelaskan Bakry, calon pemimpin yang baik seharusnya bebas dari praktik yang dapat merusak kepercayaan publik dan demokrasi itu sendiri.

"Politik uang tidak hanya merugikan dari segi moral, tetapi juga dapat merusak kualitas kepemimpinan. Jangan biarkan suara kita terjual dengan harga yang hanya berlaku sehari," Bakry menuturkan.

Bakry menuturkan, masyarakat harus memilih pemimpin yang bersih dan berintegritas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan