FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, mengkritik keputusan terbaru Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait seragam dan atribut Paskibraka 2024.
Menurutnya, keputusan Kepala BPIP No. 36 Tahun 2024 justru melanggar peraturan sebelumnya dan menabrak prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
"Pada poin 4: Ciput warna hitam (untuk putri berhijab). Poin ini dihilangkan," ujar Cholil dalam keterangannya di aplikasi X @cholilnafis (14/8/2024).
Cholil Nafis menilai bahwa dengan menghilangkan poin tersebut, BPIP secara langsung telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri serta konstitusi yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cholil Nafis menilai bahwa dengan menghilangkan poin tersebut, BPIP secara langsung telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri serta konstitusi yang menjamin kebebasan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia
"BPIP melanggar peraturan dan konstitusi tentang kebebasan menjalankan agama," tandasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 18 delegasi perempuan anggota Paskibraka 2024 yang bertugas mengibarkan bendera pusaka di IKN, Kalimantan Timur, diduga dipaksa untuk mencopot jilbab mereka saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi pada Selasa (13/8/2024).
Para anggota Paskibraka perempuan yang diduga dipaksa melepas jilbabnya berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, termasuk Aceh, Sumatra Barat, Jambi, Riau, Bengkulu, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat.