“Padahal mereka adalah pecinta dan pembela Pancasila dan NKRI yang sedang menerapkan kesalihan atau kebaikan menurut keyakinannya tanpa melanggar konstitusi dan hukum. Banyak yang tidak bisa membedakan antara ekstremis-radikal dan orang salih yg taat beragama,” sambungnya.
Terakhir, Mahfud menambahkan bila saat ini tidak ada larangan atau kewajiban untuk mengenakan jilbab ini.
“Di Indonesia merdeka berdasar konstitusi ini, tidak boleh ada kewajiban maupun larangan terhadap orang mau berjilbab atau tidak. Jilbab tidak diwajibkan tetapi juga tak boleh dilarang seperti halnya kita tidak boleh melarang orang memakai rok, jas, atau baju batik.
Merdeka,” pungkasnya. (Elva/Fajar).