5.881 Napi Se-Sulsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 73 Langsung Bebas

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan memberikan remisi kepada 5.881 narapidana (napi).

Pemberian remisi ini dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, pada Sabtu (17/8/2023).

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa pemberian remisi terbagi menjadi dua kategori, remisi I dan remisi II.

Remisi I diberikan kepada 5.808 narapidana berupa pemotongan masa tahanan. Sementara itu, remisi II, yang berarti narapidana langsung dinyatakan bebas, diberikan kepada 73 narapidana.

"Kalau dasarnya kan sudah jelas, bagi yang berkelakuan baik akan mendapatkan remisi tentunya juga melalui tahapan-tahapan," ujar Yudi kepada awak media saat ditemui di Lapas Kelas I Makassar, Sabtu siang.

Dikatakan Yudi, syarat utama untuk mendapatkan remisi adalah dengan berkelakuan baik.

"Kalau dia tidak berkelakuan baik, yah otomatis ada beberapa juga yang memang tidak dikabulkan permohonan remisinya," tukasnya.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, dalam peringatan HUT ke-79 RI rata-rata narapidana yang mendapatkan remisi II atau langsung dinyatakan bebas merupakan napi dalam tindak pidana pencurian.

"Napi teroris tidak ada mendapatkan remisi, dan memang kebetulan tidak ada. Sekarang remisi sifatnya tidak diskriminatif, kita juga tidak memilah mana tipikor, mana ini itulah, yang jelas berlakukan baik," sebutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan