Bagaimana Pandangan Islam dan Hukum Soal Penghormatan Kepada Bendera Merah Putih?

  • Bagikan
Bendera Pusaka Merah Putih

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Setiap tanggal 17 Agustus, masyarakat Indonesia serentak merayakan Hari Kemerdekaan dengan berbagai upacara dan tradisi, salah satunya adalah penghormatan kepada bendera merah putih.

Namun, tidak sedikit yang memperdebatkan makna dari penghormatan ini, dengan beberapa pihak menganggapnya sebagai tindakan yang mungkin bertentangan dengan prinsip-prinsip keagamaan.

Imam Shamsi Ali, seorang tokoh agama yang dikenal dengan pandangannya yang moderat, memberikan tanggapannya terkait isu ini.

Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap bendera harus dipahami dalam konteks yang benar, bukan sebagai tindakan penyembahan, tetapi sebagai bentuk penghormatan kepada negara.

"Menghormati itu artinya memuliakan, menumbuhkan rasa bangga. Bukan menyembah," ujar Shamsi Ali kepada fajar.co.id, Senin (19/8/2024).

Dijelaskan Shamsi Ali, terdapat perbedaan antara menghormati (respect) dan menyembah (worship).

"Karenanya yang mempermasalahkan itu kurang paham dan kurang urusan," bebernya.

Jika ada yang memilih tidak hormat saat bendera dikibarkan, menurut Shamsi Ali hal tersebut tidak menjadi sebuah masalah.

"(Dengan ikut berdiri) Itu juga dihormati. Bukan keharusan. Menghormati bendera artinya menghormati negara," jelasnya.

"Tapi menghormati negara bukan hanya dengan menghormati bendera," sambung dia.

Mengenai sebagian kecil yang menganggap tindakan ini tidak nasionalis, Shamsi Ali memberikan penjelasan.

"Tidak ada aturan negara maupun agama yang menyuruh atau melarang. Menghormati bendera itu simbol menghormati negara. Tapi menghormati negara bukan hanya hormat bendera," kuncinya.

Sebelumnya calon Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman disudutkan dengan adanya pihak yang berusaha mempolitisasi Upacara Kemerdekaan HUT ke-79 RI bahwa dirinya tidak hormat saat pengibaran bendera pusaka merah putih.

Tim Andi Sudirman Sulaiman, Muhammad Anugerah yang ikut hadir mendampingi Andi Sudirman membantah munculnya pemberitaan bahwa Andi Sudirman tidak hormat saat pengibaran bendera.

"Itu tidak benar. Saat penaikan bendera, Pak Andi Sudirman hormat," tegasnya.

"Foto yang beredar itu, bisa jadi adalah foto saat gelar pasukan atau pada saat inspektur upacara memasuki lapangan upacara. Semua hadirin diminta berdiri makanya gambar terlihat jelas masih banyak tampak tamu yg tidak hormat," terangnya.

Ia berharap agar para insan pers untuk memberikan informasi yang baik dan sesuai fakta kepada masyarakat.

"Jadi media itu harus mencerdaskan dan memberikan informasi yang bermanfaat untuk masyarakat. Jadi media jangan menyebar informasi yang tidak benar," pungkasnya.

Menurut Pasal 20 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1958, saat upacara pengibaran atau penurunan Bendera Kebangsaan, semua orang yang hadir wajib memberikan hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, dan menghadap bendera hingga upacara selesai.

Namun, ada perbedaan cara penghormatan antara masyarakat sipil dan mereka yang berpakaian seragam dari organisasi seperti TNI/Polri.

"Mereka yang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat menurut cara yang telah ditentukan oleh organisasinya itu. Mereka yang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan ke bawah dan melekatkan telapak tangan dengan jari-jari rapat pada paha," bunyi peraturan tersebut.

Selain itu, semua jenis penutup kepala harus dibuka, kecuali kopiah, ikat kepala, sorban, dan kudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan