d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (Arya/Fajar)
Kotak Kosong Sirna Usai Putusan MK, Danny: Itu Hanya Keinginan Manusia, Tapi Keinginan Allah yang Jadi
