Putusan Terbaru MK: Danny-Azhar Bisa Daftar Pilgub Sulsel Meski Tanpa PPP

  • Bagikan
Danny Pomanto dan Azhar Arsyad

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Keputusan Mahkamah Konstitusi perihal perubahan syarat partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada Serentak 2024 benar-benar bisa mengubah konstalasi politik.

Meski sejauh ini belum diketahui, apakah putusan MK ini akan ditindaklanjuti oleh KPU atau tidak, namun, sedikit gambaran situasi politik bisa dijelaskan melalui rujukan ketok palu hakim MK pada Selasa (20/8/2024) tadi.

Misalnya di Pilgub Sulsel 2024. Pasangan yang 'terlunta-lunta' sejauh ini, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad akhirnya bisa bernafas lega dengan adanya aturan baru MK. Pasangan yang mengusung jargon 'Save Sulsel' itu tak perlu lagi menunggu rekomendasi resmi PPP.

Seperti diketahui, jika merujuk ke aturan KPU terdahulu sebelum adanya putusan MK, parpol atau gabungan parpol setidaknya memiliki 20 persen dari jumlah total kursi di DPRD. Artinya, di Pilgub Sulsel, butuh minimal 17 kursi dari parpol atau gabungan parpol untuk bisa mengusung pasangan calon.

Nah, pasangan Danny-Azhar ini, baru mengamankan 2 tiket dari parpol. Yakni PKB (8 kursi) dan PDIP (6 kursi). Masih butuh 3 kursi lagi untuk duet Danny-Azhar masuk ke arena.

Sebetulnya, PPP sudah lama 'berjanji' akan bersama Danny. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan final dari PPP, apakah akan tetap bersama Danny-Azhar.

Menariknya, bila merujuk pada aturan MK, Danny-Azhar sudah dipastikan memenuhi syarat usungan parpol.

Diketahui, merujuk pada aturan terbaru MK, Sulsel masuk dalam aturan poin c yang berbunyi: Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan