Tak hanya itu, selain memberi manfaat bagi rakyat dan calon kepala daerah, partai-partai juga akan merasakan manfaat putusan tersebut. Manuver partai dinilai bisa lebih dinamis dalam berkoalisi dan memilih siapa yang diusung berdasarkan keinginan konstituen mereka.
“Dengan batasan 7,5 persen, partai yang bisa mengajukan calon sendiri sekaligus membuka jalan bagi gabungan partai-partai untuk mencapai batasan tersebut,“ kata dia. (fajar)