FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sekretaris Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Nurhidayatullah B. Cottong memberikan komentar soal putusan MK terkait pemilihan kepala daerah (pilkada).
Diketahui melalui putusan itu, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tidak lagi mengikat partai politik atau gabungan partai politik dengan ketentuan ambang batas kursi DPRD atau suara sah dalam mengusulkan paslon. Kini, suara sah parpol atau gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi penentu.
Jajat sapaan akrabnya menyebut jika putusan ini menjadi hal yang baik bagi demokrasi di Indonesia. Sebab, dengan aturan ini dapat membuat lebih banyak figur yang dapat bertarung di Pilkada.
"Putusan ini membuka peluang bagi banyak calon pemimpin untuk tampil, bukan hanya mereka yang didukung oleh partai-partai besar," ujarnya saat dihubungi fajar.co.id, Selasa (20/08/24).
Lebih lanjut, ia menerangkan Sulawesi Selatan, dengan DPT yang melebihi 6 juta, kini membutuhkan dukungan suara sah sebesar 7,5% untuk mengusulkan paslon di Pilgub. Syarat ini, menurut Jajat menjadi angin segar yang menyapu kekhawatiran akan munculnya calon tunggal.
"Keputusan ini mengubur kemungkinan kotak kosong," tegasnya, mengartikan putusan MK sebagai upaya penyelamatan demokrasi di tanah air.
Tidak dapat dipungkiri, keberadaan kotak kosong di berbagai pilkada sebelumnya telah menjadi momok yang mereduksi esensi demokrasi itu sendiri.
"Demokrasi adalah suara rakyat, dan setiap suara harus memiliki tempat," Tambah politisi muda ini. Baginya, keputusan MK adalah tameng bagi demokrasi yang tengah diuji oleh kekuatan-kekuatan yang ingin mengekangnya.