FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Mahkamah Konsitusi (MK) mengeluarkan dua putusan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal tersebut ditanggapi Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dengan kepakarannya.
Dua putusan itu adalah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pemaknaan syarat umur.
Denny menjelaskan, meskipun MK menolak permohonan dua mahasiswa
dalam Putusan 70, namun MK memberikan pertimbangan hukum yang tegas. Bahwa syarat umur diperhitungkan penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan.
“MK mengatakan pemaknaan demikian sudah terang benderang dan tidak perlu diberi penguatan dan penafsiran lain,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Rabu (21/8/2024).
“Dengan menggunakan pendekatan historis, sistematis, praktis, dan komparatif, MK menegaskan pemaknaan syarat umur dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, memang ada putusan Mahkamah Agung yang memaknai syarat umur dihitung sejak pelantikan pasangan kepala daerah terpilih.
“Putusan MA itu di ruang publik dianggap membuka peluang pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang saat ini namanya mulai disebut sebagai calon kepala daerah,” ucapnya.
Ia bilang, dengan putusan MK yang demikian, artinya, peluang Kaesang untuk maju sebagai pasangan calon kepala daerah pada level provinsi menjadi tertutup. Karena syarat umur minimal gubernur adalah 30 tahun.
“Sedangkan Kaesang saat penetapan calon kepala daerah provinsi, belum berusia 30 tahun. Kecuali yang bersangkutan maju sebagai kepala daerah di level Kabupaten/Kota, yang syarat umurnya 25 tahun,” ujarnya.