Putusan MK Soal Pilkada Disebut Bakal Dianulir, Pakar Hukum Tata Negara Serukan Tanda Bahaya dan Melawan

  • Bagikan
Zainal Arifin Mochtar

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disebut-sebut akan dianulir oleh DPR. Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyerukan tanda bahaya.

“Mari nyalakan alarm tanda bahaya dan melawannya,” kata Zainal dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (21/8/2024).

Ia bilang, kepentingan di balik itu tidak boleh dibiarkan. Ia pun menyerukan perlawanan.

“Kali ini, tak boleh dibiarkan kepentingan politik dan tidak demokratis bisa menang berkali-kali Lawan!” ucapnya.

"Jika ada yang punya kesempatan membaca Putusan MK kemaren, mohon bacalah. Saya merasa itulah cara MK untuk membuat "arus balik" keburukan MK selama ini.," sambungnya.

Di sisi lain, ia meminta siapapun yang sempat yntuk membaca putusan MK. Dua putusan itu adalah putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan dan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pemaknaan syarat umur.

“Putusan itu adalah kebaikan kecil bagi demokrasi yang sekian lama dirusak termasuk oleh MK. Bacalah lalu liatlah konsistensi dan inkonsistennya hakim MK,” jelasnya.

Di putusan tersebut, ia bilang ada hakim yang sok. Melarang hakim mengubah aturan menjelang Pemilu.

“Ada hakim yang tiba-tiba sok legalistik dengan menjadi dissenting di putusan itu dan menolak MK mengubah aturan pencalonan dengan alasan Purcell Priciple yang melarang hakim mengubah aturan main menjelang pemilu,” ucapnya.

Dosen Universitas Gadjah Mada itu memberi pernyataan satire. Ia mengungkit putusan MK soal syarat umur.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan