Putusan MK Soal Pilkada Disebut Bakal Dianulir, Pakar Hukum Tata Negara Serukan Tanda Bahaya dan Melawan

  • Bagikan
Zainal Arifin Mochtar

“Hakim ini harus diberi cermin yang besar dan lebar agar dia liat wajahnya di Putusan Gibran, saat ia dengan gagah perkasa menerima semua permohonan meloloskan Gibran dan utak atik aturan Pemilu menjelang Pilpres,” imbuhnya.

Padahal, menurutnya mengubah aturan Pilkada tidak haram. Asal sengan pertimbangan tertentu.

“Haramkah mengubahnya? Tidak sepenuhnya. Sepanjang ada alasan penyelamatan demokrasi boleh diubah. Dan itu yang dilakukan MK, minus hakim satu itu. Cari sendiri namanya ya,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan