FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Isu panas tengah bergulir di kancah politik Indonesia terkait kemungkinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui revisi terbatas Undang-Undang (UU) Pilkada.
Putusan MK yang menegaskan bahwa syarat batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur, harus terpenuhi sejak penetapan pasangan calon (Paslon) sontak memicu perdebatan luas.
Isu ini semakin memanas setelah muncul kabar bahwa DPR mungkin akan merevisi UU Pilkada, dengan memodifikasi aturan terkait batas usia calon gubernur. Sehingga perhitungannya kembali dilakukan sejak pelantikan, bukan sejak penetapan sebagai Paslon.
Langkah ini dikhawatirkan akan mengarah pada pembatalan putusan MK, yang menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas proses hukum dan ketatanegaraan.
Pengamat Hukum dan Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof. Amir Ilyas menyebut, DPR tidak bisa begitu saja membatalkan putusan MK melalui revisi UU Pilkada.
Dijelaskan Prof. Amir, dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU No. 10/2016, telah jelas batas terendah untuk calon Gubernur yaitu 30 tahun.
"Yang jadi perdebatan sekarang, MA kemarin sudah memutus syarat calon berkenaan dengan umur yang menguji Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9," ujar Prof. Amir kepada fajar.co.id, Rabu (21/8/2024).
Pasal tersebut berisi tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota (Putusan Nomor 23 P/HUM/2024).
"Memaknai kalau batas umur 30 tahun itu berlaku sejak calon gubernurnya dilantik, bukan sejak ditetapkan sebagai Paslon," lanjutnya.