FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang saat ini tinggal menunggu pengesahan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan di Jakarta, Kamis, DGB UI menilai bahwa pembahasan revisi UU Pilkada ini telah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang baru dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
"Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan 70 sehari setelah diputuskan, jelas mencederai sikap kenegarawanan yang seharusnya dijunjung oleh para wakil rakyat," ujar Ketua DGB UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, saat membacakan pernyataan sikap tersebut.
Prof. Harkristuti mewakili lebih dari 60 guru besar lintas keilmuan di Universitas Indonesia yang menyetujui pernyataan sikap tersebut. Ia mengingatkan bahwa perubahan undang-undang semacam ini berpotensi menimbulkan sengketa antara lembaga tinggi negara, seperti antara MK dan DPR, yang pada akhirnya dapat merusak kehidupan bernegara.
"Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, merosotnya kepercayaan masyarakat, dan menurunnya wibawa hukum ke titik nadir," tegas Harkristuti.
Dalam pernyataan yang sama, Harkristuti juga menyebut bahwa tindakan elite politik di DPR yang ingin merevisi UU Pilkada ini bertentangan dengan sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat. "Para anggota dewan yang seharusnya menjamin keberlangsungan Reformasi justru berkhianat dengan menolak mematuhi putusan MK yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini," tambahnya.