Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua pihak, termasuk semua lembaga tinggi negara.
Dalam pernyataan sikap tersebut, DGB UI menyampaikan empat desakan utama, yakni menghentikan revisi UU Pilkada, bertindak arif dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan, serta meminta KPU segera melaksanakan dua putusan MK terbaru terkait Pilkada. Selain itu, DGB UI juga menekankan pentingnya dukungan penuh terhadap negara agar tetap kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan, serta mengingatkan bahwa kedaulatan rakyat harus berlandaskan Pancasila.
Dikutip dari ANTARA, lebih dari 60 guru besar UI yang menyetujui pernyataan sikap ini, antara lain Prof. Indang Trihandini, Prof. Siti Setiati, Prof. Jenny Bashiruddin, Prof. Dr. Budi Sampurna, Prof. Achmad Fauzi Kamal, dan Prof. Ismail. Guru besar lainnya yang turut mendukung antara lain Prof. Anton Rahardjo, Prof. Sarworini B. Budiardjo, Prof. Hanna Bachtiar, Prof. Decky Joesiana Indriani, dan Prof. Risqa Rina Darwita.
Selain itu, dukungan juga datang dari Prof. Sumi Hudiyono PWS, Prof. Titin Siswantining, Prof. Azwar Manaf, Prof. Ivandini Tribidasari Anggraningrum, Prof. Terry Mart, Prof. Yulianto S. Nugroho, Prof. Riri Fitri Sari, dan Prof. Isti Surjandari Prajitno.
Nama-nama lainnya yang juga mendukung pernyataan sikap tersebut meliputi Prof. Nandy Setiadi Djaya Putra, Prof. Nasruddin, Prof. Sulistyowati Suwarno, Prof. Ir. Ruslan Prijadi, Prof. Lindawati Gani, Prof. Ratna Wardhani, Prof. Sylvia Veronica Nalurita Purnama Siregar, Prof. Bambang PS Brodjonegoro, Prof. Bambang Wibawarta, Prof. Dr. Multamia Retno Mayekti Tawangsih, Prof. Agus Aris Munandar, Prof. Muhammad Luthfi, Prof. Maman Lesmana, Prof. Mirra Noor Milla, Prof. Frieda Maryam Mangunsong Siahaan, Prof. Farida Kurniawati, dan Prof. Ali Nina Liche Seniati.