FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, mengkritik sikap Presiden Jokowi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal Calon Gubernur (Cagub).
Guntur Romli menyebut sikap orang nomor satu di Indonesia itu mencla-mencle menyusul adanya rencana revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.
Ia menyoroti ketidakkonsistenan dalam menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dianggap final dan mengikat, namun kini seolah diabaikan.
"Mencla-mencle. Ketika putusan MK menguntungkan dirinya, keluar kata-kata sakti, bahwa putusan MK itu final dan mengikat," ujar Guntur Romli dalam keterangannya di aplikasi X @GunRomli (22/8/2024).
Namun, Guntur Romli menilai sikap Jokowi berubah ketika putusan MK dianggap tidak menguntungkan.
"Tidak ada lagi kata-kata sakti, putusan MK itu final dan mengikat, yang keluar seolah-olah menghormati dua lembaga," cetusnya.
Ia menyindir Badan Legislasi (Baleg) DPR yang terlihat melawan putusan MK dalam rencana revisi UU Pilkada.
"Ketika putusan MK tidak menguntungkan dirinya, tapi malah dilawan Baleg di DPR," Guntur Romli menuturkan.
Guntur Romli juga memperkirakan bahwa pada akhirnya, pihak yang mendukung revisi ini akan mengikuti dan mengesahkan versi yang diusulkan oleh Baleg DPR, meskipun bertentangan dengan keputusan MK.
"Yang ujung-ujungnya kita akan tahu, dia akan ikut dan mengesahkan yang versi Baleg DPR yang melawan putusan putusan MK," tandasnya.
Sebelumnya, di berbagai platform Media Sosial (Medsos), netizen Indonesia gencar membagikan gambar lambang Burung Garuda dengan latar belakang biru dan tulisan 'Peringatan Darurat'.
Gerakan ini muncul sebagai reaksi atas upaya DPR dan pemerintah untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berwarna biru ini pertama kali dipublikasikan melalui akun Instagram yang dikelola kolaborasi antara @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv.
Postingan ini pun sontak mendapat perhatian luas dari pengguna Medsos. Baik pengguna akun X, Instagram, maupun Facebook.
Di platform X (dulu Twitter), hingga pukul 19.04 WITA pada 21 Agustus 2024, lebih dari 93,2 ribu cuitan telah dibuat dengan menggunakan tagar 'Peringatan Darurat', mencerminkan besarnya respon publik terhadap isu ini.
"Peringatan Darurat! DPR membuang Keputusan Mahkamah Konstitusi, dan memaksakan RUU Pilkada demi kepentingan rezim! DPR sudah tidak menganggap lembaga yang harus menjaga Konstitusi Republik Indonesia. #KawalPutusanMK. Mari sama2 pasang gambar Peringatan Darurat ini di sosmed kita," tulis akun @marilah_kemari.
"Rapatkan barisan sappo kita lawan rezim rusak Jokowi. Saatnya bersatu, pendukung PDIP, pendukung Ahok, pendukung Anies, mahasiswa, buruh, dan warga DKI, jgn diam lawan koalisi perusak demokrasi. Gerakan ini dilihat sebagai bentuk protes masyarakat terhadap langkah pemerintah dan DPR yang dinilai berpotensi merusak integritas hukum dan demokrasi Indonesia," akun @Anak_Ogi juga ikut memperlihatkan perlawanannya.
Dukungan terhadap gerakan ini terus bertambah, semakin menegaskan kekhawatiran publik bahwa perubahan yang diusulkan bisa berdampak negatif pada tatanan demokrasi dan konstitusi negara.
(Muhsin/fajar)