Lebih 60 Guru Besar UI minta DPR Hentikan Revisi UU Pilkada, Sebut Akan Runtuhkan Kewibawaan Negara

  • Bagikan
Dokumentasi Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo (kedua kanan depan), serta sejumlah dosen dan guru besar UI saat menyampaikan deklarasi kebangsaan kampus perjuangan di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius S Wijaya
Dokumentasi Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, Prof Harkristuti Harkrisnowo (kedua kanan depan), serta sejumlah dosen dan guru besar UI saat menyampaikan deklarasi kebangsaan kampus perjuangan di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/2/2024). ANTARA FOTO/Yulius S Wijaya


FAJAR.CO.ID
,JAKARTA — Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menyoal revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yabg digodok DPR. Revisi itu berdasarkan hasil rapat Baleg dinilai membangkang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dewan Guru Besar UI dalam pernyataan sikapnya yang dikutip Antara, Kamis, menilai pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan oleh Mahkamah pada Selasa (20/8).

Pembahasan revisi UU Pilkada dengan mengabaikan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat,” kata Ketua DGB UI, Prof Harkristuti Harkrisnowo, membacakan sikap pernyataan DGB UI saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Ia mewakili 60 lebih guru besar lintas keilmuan di Universitas Indonesia yang menyetujui pernyataan sikap itu, mengingatkan pembentuk undang-undang perubahan semacam itu dapat menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara, seperti MK versus DPR. Bagi DGB UI, situasi semacam itu hanya akan merusak kehidupan bernegara.

“Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat,” kata guru besar ilmu hukum itu.

Dalam pernyataan yang sama, dia juga menyebut aksi para elite politik di DPR yang ingin merevisi UU Pilkada itu mengingkari sumpah jabatan mereka sebagai wakil rakyat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan