Polisi: Buktikan kepada Indonesia, Mahasiswa Sulsel Bisa Berunjuk Rasa dengan Damai

  • Bagikan
Mahasiswa di Makassar kembali menggelar aksi unjuk rasa. (Foto: Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah menduduki depan Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar sekitar enam jam, mahasiswa akhirnya diterima oleh pimpinan DPRD Sulsel, Jumat (23/8/2024) petang.

Salah satu aparat kepolisian dengan menggunakan pengeras suara mengatasi, pimpinan DPRD Sulsel telah menerima apa yang menjadi tuntutan massa aksi.

"Kami harapkan kerjasamanya dari masing-masing aliansi. Kami mohon menyampaikan dengan bijak dari hasil pertemuan yang hangat tadi dengan pimpinan DPRD," kata Polisi tersebut.

Polisi itu juga meminta kepada massa aksi untuk tetap menjaga ketertiban dalam menggelar aksi unjuk rasa. Agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.

"Kami mengimbau mahasiswa untuk tetap menjaga tata tertib. Hati-hati terhadap provokator yang dapat memperkeruh keadaan yang humanis ini," sebutnya.

Ia kemudian mengajak kepada massa aksi yang diperkirakan mencapai ribuan itu untuk membuktikan kepada Indonesia bahwa mahasiswa Sulsel bisa melakukan aksi dengan damai.

"Kita jaga senyuman yang manis ini, kita buktikan kepada Indonesia, mahasiswa Sulsel bisa berunjuk rasa dengan damai," imbuhnya.

Di lokasi, aparat kepolisian yang sudah berjaga di dalam kawasan gedung terus mengingatkan mahasiswa agar tidak melakukan pengrusakan.

"Kami akan menindak tegas jika ada yang melakukan pengrusakan. Jika kalian meminta agar pihak kepolisian melakukan pengamanan secara humanis mari tunjukkan aksi dengan humanis tanpa pengrusakan," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi berangsur-angsur meninggalkan lokasi. Arus lalulintas pun sontak lancar dan tidak terjadi lagi penumpukan kendaraan.

Seperti diketahui, DPR RI batal mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna Kamis (22/8/2024) kemarin.

"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lewat akun media sosial X, Kamis (22/8) sore.

Dikatakan Dasco, pada pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus mendatang, putusan MK yang diberlakukan.

"Pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," lanjutnya.

Pernyataan tersebut muncul usai mahasiswa, Partai Buruh, dan berbagai kelompok sipil melancarkan demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta dan daerah lainnya di Indonesia.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Badan Legislatif (Baleg) DPR menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.

Hal ini ditegaskan meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan