Situasi ini semakin rumit setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada ke Rapat Paripurna, meskipun bertentangan dengan putusan MK.
Namun, setelah mendapat reaksi keras dari publik, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU tersebut.
Alhasil, Pilkada 2024 tetap mengikuti putusan MK, menutup peluang Kaesang untuk maju sebagai calon wakil gubernur.
Nasib Kaesang untuk maju dalam Pilkada Jawa Tengah kini berada dalam ketidakpastian, meskipun ia telah memenuhi persyaratan administratif awal. (Muhsin/Fajar)