FAJAR.CO.ID - Polda Metro Jaya memanggil selebriti Aaliyah Massaid (22) untuk dimintai keterangan pada Kamis (29/8). Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Aaliyah Massaid telah melaporkan akun media sosial yang telah mengunggah komentar bernada ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Aaliyah dituding oleh haters telah hamil di luar nikah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, selebriti berinisial AM akan dipanggil untuk memberikan informasi. "Pemberian keterangan pada 29 Agustus 2024," kata Ade di Jakarta, Senin.
Melansir ANTARA, selain pemanggilan kepada Aaliyah ke Polda Metro Jaya, pihaknya juga bakal memanggil Thariq Halilintar (25) yang merupakan suami dari Aaliyah.
"Pelapor (AM) dan suaminya (TH) akan datang tanggal 29 Agustus 2024," katanya.
Aaliyah Massaid melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8) malam.
Ade Ary membenarkan adanya laporan tersebut dan kasusnya ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. "Benar, LP diterima pada 22 Agustus 2024 dan saat ini ditangani oleh Subdit Siber," katanya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap figur publik Aaliyah Massaid di sejumlah akun media sosial.
"Tim Penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yg dilaporkan tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.