Soroti Upaya Penyelesaian Polisi pada Kasus ABG Hamil Disekap, Ahmad Sahroni Bereaksi Begini

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyekapan ABG hamil oleh dua pria berinisial F (25) dan EN (25), di Kasihan, Bantul yang menghebohkan warga menuai perhatian publik. Polisi pun dituntut untuk bertindak tegas.

Kasus penyekapan itu bermula saat korban mendatangi indekos EN untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Namun bukannya bersedia bertanggung jawab, korban justru disekap.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta polisi mengutamakan kepentingan korban di kasus anak baru gede (ABG) berusia 17 sedang hamil diduga jadi korban penyekapan.

Sahroni menyoroti penyataan Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry di media pada Sabtu (24/8), yang menyebut kasus ini akan diselesaikan melalui mediasi dan kekeluargaan sesuai kesepakatan kedua pihak.

Terkait hal itu, Sahroni meminta pihak kepolisian tidak lepas tangan begitu saja terhadap dugaan penyekapan ABG hamil tersebut.

"Korban jelas disekap dalam kondisi hamil, ini jelas tindak kejahatan dan ada pidananya. Harus dicek juga apakah korban mendapat kekerasan selama disekap," kata Sahroni di Jakarta, selasa (27/8/2024).

Menurut legislator Partai NasDem itu, polisi harus memproses dulu kasus itu secara hukum dengan mengamankan terduga pelaku.

"Jangan dibiarkan langsung mediasi, enak saja. Memang yakin korban mau mediasi setelah diperlakukan seperti itu? Kalau begitu polisi sama saja mentolerir tindak kejahatan. Jadi, polisi harus mengutamakan kepentingan korban," tuturnya.

Sahroni melihat dari tindakan pelaku, sangat berpotensi terjadinya tindak kekerasan lainnya di masa mendatang. Oleh karena itu, dia mendorong kepolisian mengambil peran dalam memastikan korban mendapat keadilan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan