Terbongkar! Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri di Makassar Rugikan Negara Rp55 Miliar

  • Bagikan
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwartawa (kiri), Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah), Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Tiga orang anggota koperasi harus berurusan dengan pihak Kepolisian usai diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi di Bank Mandiri Makassar yang merugikan negara sebesar Rp55 miliar.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri di Makassar ini diberikan kepada pihak koperasi pada 2018 sampai 2019 lalu.

Dikatakan Andi Rian, perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 55 ayat 1 KE 1 E Kuhpidana.

“Sampai saat ini status penanganan sudah penyidikan. Terlapornya ada tiga orang, inisial MM, RF dan RAM,” ujar Andi Rian di Mapolda Sulsel, Rabu (28/8/2024).

Dijelaskan Andi Rian, modus yang dimainkan terduga pelaku, mengajukan permohonan dan proses pencairan kredit yang tidak sesuai dengan syarat pencairan.

"Terduga pelaku mengajukan data fiktif, data ganda menaikkan gaji pokok dan memalsukan tanda tangan atau pemalsuan dokumen," ungkapnya.

Selain itu, kata Andi Rian, proses analisa kredit tidak sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehatihatian bank.

"Pencairan dana kredit yang diajukan, dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disalurkan sesuai dengan data permohonan yang ada," lanjutnya.

Selanjutnya, pencairan ditransfer ke rekening koperasi kemudian ditransfer ke beberapa rekening pribadi para calon tersangka.

"Sehingga menyebabkan potensi kerugian keuangan negara kurang lebih Rp55 miliar," bebernya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan