Kemenkominfo Tanggapi Masalah Pengemudi Ojol

  • Bagikan
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto (tengah) dalam acara temu media di Jakarta, Jumat (30/8/2024). (ANTARA/Adimas Raditya)
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Wayan Toni Supriyanto (tengah) dalam acara temu media di Jakarta, Jumat (30/8/2024). (ANTARA/Adimas Raditya)
  1. Revisi Peraturan Menteri: KON meminta revisi dan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojol dan kurir online.
  2. Evaluasi dan Pengawasan: Kemenkominfo diharapkan mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dinilai tidak adil terhadap mitra pengemudi dan kurir.
  3. Penghapusan Program Tarif Hemat: Koalisi menuntut penghapusan program tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan yang dianggap tidak manusiawi dan tidak adil bagi mitra pengemudi.
  4. Penyeragaman Tarif: Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
  5. Penolakan Ongkos Promosi: Menolak pembebanan ongkos promosi aplikator pada mitra pengemudi ojol.
  6. Legalitas Layanan Ojol: Legalitas layanan ojol melalui penerbitan surat keputusan bersama dari kementerian-kementerian terkait yang menangani layanan angkutan sewa khusus.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan