Lima Daerah di Jatim Hanya Memiliki Calon Tunggal, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

  • Bagikan
Anggota KPU Jatim Choirul Umam saat memberikan keterangan di Surabaya beberapa waktu lalu. ANTARA/Faizal Falakki
Anggota KPU Jatim Choirul Umam saat memberikan keterangan di Surabaya beberapa waktu lalu. ANTARA/Faizal Falakki

FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur mengumumkan adanya lima daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon kepala daerah setelah tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berakhir. Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Trenggalek, Ngawi, Gresik, Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, menjelaskan bahwa munculnya calon tunggal di lima daerah tersebut menyebabkan KPU setempat memutuskan untuk memberikan tambahan waktu pendaftaran selama tiga hari.

"Ada sebanyak lima daerah di Jatim yang hanya ada satu pasangan calon mendaftar atau calon tunggal sehingga akan diberi tambahan waktu perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," kata Umam di Surabaya, Jumat, dikutip dari ANTARA.

Perpanjangan masa pendaftaran ini diberikan untuk memberikan kesempatan lebih lanjut bagi calon independen atau perorangan yang mungkin ingin mendaftar. Namun, kepastian mengenai perpanjangan masa pendaftaran tergantung pada kondisi masing-masing KPU kabupaten/kota yang dapat menilai situasi di lapangan.

Di Kota Surabaya, misalnya, sebanyak 18 partai politik mengusung petahana Eri Cahyadi-Armuji tanpa adanya pesaing yang mendaftar.

"Perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon itu ada ketentuannya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya. Apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. Jadi, bukan hanya calon tunggalnya," ujar Umam.

Setelah masa pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September 2024.

Pengumuman atau penetapan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi pada Pilkada Serentak 2024 di Jatim dijadwalkan pada 22 September 2024.

"Waktunya memang cukup panjang sebab KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi," tambah Umam. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan