Ini tentu akan sangat membantu petugas di luar negeri dalam mengidentifikasi peruntukan SIM yang Anda gunakan.
Perubahan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengikuti jejak Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985.
Dengan diakuinya SIM Indonesia di luar negeri, perjalanan akan menjadi lebih lancar dan nyaman.
(Muhsin/fajar)