FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkap adanya dugaan pencurian ribuan data KTP oleh sebuah perusahaan penjual kartu SIM di Bogor, Jawa Barat dengan dua pelaku berinisial PMR dan L yang telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku PMR, yang bertugas sebagai kepala cabang di PT Nusapro Telemedia Persada, bersama operator L, diduga telah menyalahgunakan 3.000 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Bogor untuk melakukan registrasi kartu SIM tanpa izin pemilik data.
"Pelaku menggunakan aplikasi handphone untuk memasukkan kartu SIM dan otomatis muncul data NIK yang digunakan untuk registrasi," jelas Bismo.
Hal ini tidak bisa dibebankan pada operator saja, karena operator pasti memiliki standar beroperasi untuk memastikan keamanan data pribadi pelanggan. Kasus pencurian ini terjadi sebelum masuk ke ranah operator.
Alfons Tanujaya, Ketua Komtap Cyber Security Awareness APTIKNAS (Asosiasi Pengusaha TIK Nasional) mengatakan sejatinya proses registrasi SIM Card ini hampir dipastikan nir risiko.
“Harusnya tidak ada atau sangat kecil risiko keamanan. Lebih lanjut, Alfons juga mengatakan bahwa tidak ada cara mencegah data kependudukan yang sudah bocor untuk disalahgunakan. Sekali data itu bocor, maka selamanya ada di sana," katanya, Minggu (1/9/2024).
Untuk mengatasi masalah ini, Alfons menyebutkan bahwa perlu upaya bersama agar kebocoran data ini tidak lebih jauh lagi dieksploitasi.
“Banyak sekali lah PR regulator menjaga data yang bocor supaya tidak dieksploitasi dan menindak aktivitas eksploitasinya,” tambahnya.