Dugaan Gratifikasi Privat Jet Kaesang Pangarep, Petrus Selestinus Sarankan KPK Periksa Terlebih Dahulu Boyamin Saiman hingga Gibran

  • Bagikan
oordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus

Namun demikian, kata Petrus, jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina seharusnya dilakukan setelah KPK melalukan pemeriksaan untuk mengklarifikasi Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebagai pelapor, dan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta saat itu karena menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) atau perjanjian kerja sama dengan Direktur PT Shopee Internasional Indonesia.

Pun, kata Petrus, Gang Ye, petinggi SEA Limited dan Garena yang berbasis di Singapura, Ketua DPRD Surakarta (Budi Prasetyo, red), serta Presiden Jokowi, sebagai ayah Kaesang dan Gibran, karena konteksnya adalah dugaan KKN," jelas Petrus.

Berdasarkan uraian fakta dan peristiwa yang disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada KPK berupa fotokopi MoU dan perjanjian kerja sama, kata Petrus, seharusnya sebelum KPK memanggil Kaesang dan Erina untuk diperiksa dan didengar keterangannya, terlebih dahulu KPK harus memeriksa sejumlah pihak antara lain Boyamin, Gibran, Direktur Shopee, Gang Ye, Ketua DPRD Solo tahun 2021 (Budi Prasetyo, red), dan Presiden Jokowi.

"Mengapa? Karena sesuai uraian peristiwa dan fakta-fakta sebagaimana laporan Boyamin Saiman tanggal 28 Agustus 2024, yang melampirkan MoU dan perjanjian kerja sama, dibuat antara Pemerintah Kota Surakarta dan Shopee, ditandatangani Gibran pada 23 April 2021 sebagai Wali Kota Surakarta kala itu, untuk mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan milik Pemkot Surakarta," papar Petrus yang juga Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan