Dugaan Gratifikasi Privat Jet Kaesang Pangarep, Petrus Selestinus Sarankan KPK Periksa Terlebih Dahulu Boyamin Saiman hingga Gibran

  • Bagikan
oordinator Pergerakan Advokat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus

Menurut Petrus, karena ada MoU dan surat perjanjian kerja sama antara Pemkot Surakarta dan Shopee itulah, maka dugaan terjadi peristiwa pidana korupsi berupa gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER oleh Kaesang dapat diurai benang merahnya lewat proses penyelidikan KPK secara "pro justitia".

"Melalui penyelidikan itulah hubungan antara salah satu petinggi perusahaan e-commerce terkemuka yaitu Gang Ye yang disebut-sebut telah memberikan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya Erina dapat diurai melalui proses pertanggungjawaban pidana korupsi agar prinsip perlakuan setiap orang sama di hadapan hukum atau 'equality before the law' tercipta," urainya.

"Jika kita memperhatikan tempus (waktu) di mana MoU dan perjanjian kerja sama dibuat dan ditandatangani oleh Gibran dan Shopee, yaitu 23 April 2021, hal itu berarti pada waktu itu Gibran baru dua bulan menjadi Wali Kota Surakarta (dilantik 26 Februari 2021). Artinya, baru menjabat wali kota kurang dari dua bulan, tetapi Gibran sudah menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama," lanjutnya.

Pertanyaannya, kata Petrus, apakah sebelum MoU dan perjanjian kerja sama ditandatangani telah didahului dengan sebuah studi kelayakan atau tidak; dan apakah ada persetujuan DPRD Kota Surakarta atau tidak, karena MoU ini berkategori kerja sama daerah; dan bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban antara Pemkot Solo dan Shopee mengingat kerja sama kedua pihak dalam kerangka kerja sama daerah dengan pihak ketiga sesuai UU Pemerintah Daerah?

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan