Ketentuan Tentang Ojek Online Harus Diatur dalam UU: Jangan Satu Enak, yang Satu Lagi Susah

  • Bagikan
Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady

Sebenarnya kami DPR sudah berkali-kali ingin memasukkan dalam UU LLAJ, tapi lagi-lagi karena ada kendala sehingga belum bisa diselesaikan," ungkapnya.

Terakhir ia menghimbau pemerintah agar mencari solusi sehingga ada titik temu antara penyedia aplikasi dan pengemudi ojol sebagai mitra.

"Harus ada aturan yang jelas, bukan hanya secarik kertas saja yang tidak ada cantolan Undang-undangnya," kunci Hamka.

Diketahui, ribuan pengemudi ojek online (ojol) melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara, kantor Gojek, dan kantor Grab di Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Para pengemudi ojol menuntut peningkatan kesejahteraan.

Massa aksi juga menuntut adanya aturan jelas bagi para pengemudi ojol sehingga perusahaan penyedia aplikasi tidak lagi berbuat sewenang-wenang terhadap mitra ojol dan kurir.

Berikut adalah enam poin tuntutan dalam demo ojol pada 29 Agustus 2024, yaitu:

  1. Revisi dan penambahan Pasal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
  2. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) wajib mengevaluasi dan memonitoring (mengawasi) segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
  3. Hapus program “layanan tarif hemat” untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online.
  4. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.
  5. Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
  6. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus.

(Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan