Ia menegaskan hal tersebut merupakan tindakan ilegal karena PKB pimpinan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sudah disahkan pemerintah.
"Kalau ada yang menggelar muktamar itu, baik Lukman Edy (eks Sekjen PKB), atau siapapun itu maka kita akan persoalkan secara hukum. Karena ini sudah termasuk tindakan inkonstitusional," kata Zainul dilansir CNN, Selasa (3/9/2024). (bs-sam/fajar)