FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Permintaan Kementerian Agama (Kemenag) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait azan magrib saat Misa Akbar bersama Paus Fransiskus menuai pro kontra.
Hal tersebut ditanggapi Kemenang. Melalui keterangan tertulis, Kemenag mengakui permintaan itu ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman.
Sebagai respons atas surat yang disampaikan oleh Panitia Kedatangan Paus Fransiskus. Surat Kemenag ke Kementerian Kominfo bersifat permohonan dan memuat dua substansi.
Pertama, saran agar Misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00 WIB – 19.00 WIB di seluruh televisi nasional. Kedua, agar penanda waktu magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.
“Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan musalla tetap dipersilakan,” jelas Juru Bicara Kementerian Agama, Sunanto, di Jakarta Pusat, Rabu (04/09/20240).
Sunanto menegaskan surat itu hanya berkenaan dengan siaran azan Magrib di televisi yang biasanya mengacu hanya pada waktu magrib di Jakarta (WIB).
“Azan Mabrib di wilayah Indonesia Timur, tetap bisa disiarkan karena sudah masuk waktu sebelum pelaksanaan Misa,” sebutnya.
Sunanto yakin secara umum warga Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius dan menjunjung toleransi sehingga dapat memahami upaya yang dilakukan Kementerian Agama ini. Ini jalan tengah sebagai wujud hidup dalam kemajemukan.