6,7 Kg Sabu Dimusnahkan di Makassar, Tersangka Menangis Menyesali Perbuatannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Jajaran Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 6,7 kilogram pada Kamis (5/9/2024).

Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Mapolres Pelabuhan Makassar menggunakan mobil incinerator, yang merupakan alat pemusnah barang bukti milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulsel.

Sebelum proses pemusnahan dimulai, barang bukti sabu tersebut terlebih dahulu diuji oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna memastikan keasliannya.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, menyampaikan bahwa sabu tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Selayar pada 12 Juli 2024.

"Sabu-sabu yang kita musnahkan pada hari ini sejumlah 6.7 kg atau dengan nilai nominal, bila satu gram kurang lebih dihargai 1 juta rupiah jadi sekitar 6,7 miliar," ujar Restu kepada usai melakukan pemusnahan.

Dikatakan Restu, atas pemusnahan tersebut, pihaknya paling tidak telah berupaya menyelamatkan anak bangsa sekitar 3035 jiwa.

"Bila satu gram dikonsumsi oleh kurang lebih 5 orang," Restu menuturkan.

Lebih lanjut diungkapkan Restu, terdapat dua tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut, laki-laki berinisial P dan perempuan berinisial N.

"Jadi bersangkutan secara hukum bukan suami istri tapi mereka berkerabat dan sudah kenal lama juga saling mengetahui kegiatan pelanggaran tindak pidana narkotika," tukasnya.

Dijelaskan Restu, dari 6,7 kg sabu yang akan dimusnahkan, sebanyak 300 gram disisihkan sebagai sampel untuk keperluan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulsel. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan