FAJAR.CO.ID -- Konflik agraria antara masyarakat di Kabupaten Takalar dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 (sebelumnya PTPN XIV) belum juga berakhir. Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) menolak Perpanjangan HGU PTPN di Takalar serta menyatakan kegiatan yang dilakukan PTPN ilegal.
Bentuk penolakan masyarakat dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Takalar, Kamis (5/9/2024). Massa menuntut agar lahan tebu yang diduga telah dirampas oleh PTPN, agar dikembalikan ke masyarakat. Petani menilai ganti rugi lahan tidak sesuai kesepakatan.
Koordinator aksi unjuk rasa, Iqbal menyebut petani Polongbangkeng sudah berulang kali melakukan aksi demonstrasi menolak perpanjangan HGU PTPN di Takalar. Namun, tanpa kejelasan penyelesaian.
“Hari ini pendemo menuntut tegas meminta titik terang jalan keluar penyelesaian konflik agraria antara petani dan PTPN,” ujar Iqbal selaku koordinator aksi.
Aksi unjuk rasa di kantor Bupati Takalar juga menagih janji Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar.
Iqbal menyebut izin kelola PTPN XIV (kini berganti menjadi PTPN I Regional 8) telah habis. Namun, pihak perusahaan pelat merah itu tetap melakukan aktivitas pengolahan di lahan milik petani.
Para petani asal Polongbangkeng itu menagih janji bupati, setelah sebelumnya telah melakukan pertemuan pada 9 Juli 2024.
Salah satu kesepatan dari pertemuan tersebut adalah Pj. Bupati Takalar, Setiawan Aswad berjanji secepatnya mengundang pihak terkait untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).