FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron diputuskan melanggar kode etik. Itu ditetapkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ghufron disebut bersalah melanggara kode etik sebagai insan lembaga antirasuah. Karena telah mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).
Karena perbuatannya, ia diberikan sanksi sedang. Berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
Profil Nurul Ghufron
Pria kelahiran 22 September 1974 itu lahir di Sumenep. Sebuah kabupaten di Pulau Madura, Jawa Timur.
Sebelum menjadi pimpinan KPK, Ghufron pernah berprofesi sebagai seorang advokat, dan kemudian menekuni dunia akademik.
Sejak 2003, Ghufron aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Jember. Ia bahkan pernah jadi dekan di Fakultas Hukum Universitas Jember pada 2006.
Karirnya di KPK bermula pada 2019. Saat itu, ia mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Ia berhasil lolos.
Di antaranya bersama Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar. Lalu dilantik pada 2019.