Kabar Gembira! PPPK Bisa Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini

  • Bagikan
Ilustrasi TES CPNS (IVAN/LOMBOK POST)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa diangkat langsung jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Itu disampaikan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

PPPK dan PNS diketahui sama-sama ASN. Namun tak sedikit PPPK yang ingin jadi PNS.

Mengapa demikian? Tentu saja karena berbagai keistimewaannya. Seperti gaji, tunjangan, dan karir yang dianggap lebih menjanjikan.

"PPPK bisa diangkat PNS, tetapi tidak otomatis ya. Semuanya harus melalui prosedur sebagaimana aturan dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja kepada JPNN, baru-baru ini dikutip dari JPNN. Grup Fajar.

Syarat paling pertama, kata dia, PPPK mesti ikut tes CPNS.

Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka pada 20 Agustus dan ditutup 10 September pukul 23.59 WIB.

Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Adapun aturan terkait pendaftaran CPNS ada pada Keputusan MenPANRB (KepmenPANRB) 320 Tahun 2024 dinaksud tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.

"Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat," terangnya.

Adapun syaratnya, kata Aba, di antaranya PPPK sudah bekerja minimal 1 tahun dan diizinkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan