FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyampaikan pandangannya terkait kemungkinan kemenangan kotak kosong dalam Pilkada mendatang.
Menurut Mardani, jika kotak kosong menang, ada tiga opsi yang bisa diambil, pemilu ulang, pemilu dipercepat, atau jabatan diisi oleh Penjabat (Pj) selama lima tahun.
"Setidaknya ada tiga opsi jika Pilkada mendatang dimenangkan kotak kosong," ujar Mardani dalam keterangannya di aplikasi X @MardaniAliSera (10/9/2024).
Dari ketiga opsi tersebut, Mardani cenderung mendukung percepatan pelaksanaan Pilkada.
"Tentu masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Di antara tiga opsi itu, saya mengusulkan agar pilkada selanjutnya dipercepat," sebutnya.
Ia berpendapat bahwa rakyat seharusnya tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui proses demokrasi.
"Karena kita ingin rakyat segera mendapatkan pemimpin yang dipilih melalui kontes demokrasi," imbuhnya.
Mardani bilang, percepatan Pilkada adalah langkah yang paling adil dan demokratis.
Ia menekankan pentingnya hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung dan tanpa penundaan yang terlalu lama.
"Hak rakyat harus terpenuhi dan tidak perlu menunggu lama," tandasnya.
Menyinggung soal kotak kosong, Mantan Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, menyatakan dukungannya terhadap opsi tersebut.
"Saya setuju dengan opsi Kotak Kosong di setiap daerah," ujar Alvin dalam keterangannya di aplikasi X @alvinLie21 (8/9/2024).
Menurut Alvin, kehadiran kotak kosong ini bisa menjadi solusi untuk mengurangi alasan masyarakat untuk tidak datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemilihan.
"Dengan demikian tidak ada lagi alasan untuk tidak datang ke TPS," ucapnya.
Alvin Lie berpendapat bahwa dengan adanya kotak kosong, rakyat yang merasa tidak puas dengan calon-calon yang diajukan oleh partai politik akan memiliki wadah untuk mengekspresikan penolakan mereka secara sah.
"Penolakan rakyat terhadap calon-calon yang diajukan parpol juga akan terwakili," sebutnya.
Lebih lanjut, Alvin mengusulkan agar kotak kosong ini menjadi opsi yang tersedia di setiap daerah.
Terutama untuk menampung aspirasi rakyat yang merasa calon yang diajukan oleh partai politik tidak sesuai dengan kehendak mereka.
"Tidak sekedar dianggap suara rusak. Pemohon (bilang) calon dari partai tak sesuai kehendak rakyat," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Raziv Barokah, salah satu pemohon uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan ketidakpuasannya terhadap kandidat-kandidat yang dicalonkan oleh partai politik untuk Pilkada serentak 2024.
Dikatakan Raziv, banyak calon yang diusung partai politik tidak sesuai dengan kehendak rakyat, sehingga perlu ada opsi kolom kotak kosong di semua daerah yang mengadakan Pilkada.
Raziv menegaskan bahwa partai politik saat ini lebih fokus pada kepentingan pribadi, seringkali mengusung pasangan calon yang tidak dikenal oleh masyarakat atau yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan daerah.
Dia juga mengkritik Pilkada Jakarta 2024, di mana tokoh-tokoh dengan elektabilitas tinggi seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan tidak ikut serta.
Bagi Raziv, ketiadaan mereka dalam kontestasi Pilkada Jakarta adalah contoh nyata dari bagaimana calon-calon yang diusung tidak mencerminkan kehendak rakyat.
Raziv berpendapat bahwa dengan adanya kotak kosong di setiap daerah, masyarakat yang tidak puas dengan pilihan yang ada dapat menyampaikan penolakan mereka secara sah, bukan hanya di wilayah dengan pasangan calon tunggal, tetapi di semua daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
(Muhsin/fajar)