Mentan Amran berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam setiap proses administrasi pertanian untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi.
“Untuk itu, kami segera mengambil langkah-langkah tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan internal,” tuturnya.
Sejak menjabat kembali sebagai Menteri Pertanian pada Oktober 2023 lalu, Amran Sulaiman terus menunjukkan konsistensinya dalam memberantas calo dan jaringan kroninya.
Pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin, atas perintah Mentan Amran, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Fausiah T Landja melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Fausiah selaku korban mengadukan dugaan pencatutan nama dan dugaan penipuan oleh Ahmad, Rasmin, dan Irfan di Polda Metro Jaya terkait pengadaan handprayer dengan no laporan STTP/B/5159/VIII/2024/SPKT/POLDAMETROJAYA.
“Pelapor mendapat informasi adanya pihak yang mencatut nama pelapor dan meminta para pengusaha untuk ikut dalam proyek dan diminta menyetor dana awal 15-20 persen kepada pihak broker, “ ujar Mentan Amran.
Demikian juga pada 26 Agustus 2024, M. Tabri juga turut menginformasikan tentang dugaan penipuan oleh Ahmad, Rasmin, dan Irfan terkait pengadaan pompa di Polres Jaksel dengan no laporan LP/B/2608/VIII/2024/SPKT/POLRESMETROJAKSEL/POLDAMETROJAYA.
"Praktik calo dan jaringan korupsi merusak sistem keadilan dan merugikan rakyat. Kami tidak akan mentolerir adanya permainan belakang layar yang memperkaya segelintir orang dengan cara yang tidak sah," ujar Mentan Amran.